
DailyIndonesia.id – Pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
Usai memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko pada Senin (14/7/2025), KPK lanjut memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta (ESP).
“Pemeriksaan bertempat di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, atas nama ESP, mantan Pj. Bupati Jepara,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
KPK juga memanggil saksi lain untuk penyidikan kasus tersebut. Yakni Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha berinisial IWN, notaris berinisial SM, dan Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Jepara berinisial RNJ.
Kemudian, mantan Sekretaris Daerah Jepara yang saat ini menjabat Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jepara berinisial ESJ serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jepara tahun 2022 berinisial DS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Iwan Nursusetyo (IWN), Ronji (RNJ), Edy Sujatmiko (ESJ), dan Diar Susanto (DS).
Selain memeriksa saksi, pekan ini, lembaga antirasuah ini juga menyita uang tunai sebesar Rp411 juta dan dua bidang tanah senilai Rp700 juta di Kabupaten Jepara untuk pemulihan kerugian negara akibat korupsi ini.