
DailyIndonesia.id – Direktur Utama (dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) Jhendik Handoko (JH) kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di bank tersebut tahun 2022-2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JH sebagai Dirut BPR Bank Jepara Artha,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dilansir ANTARA, Senin (14/7/2025).
Jhendik Handoko sebelumnya juga dipanggil KPK pada 3 Juni 2025 untuk didalami mengenai kewenangan ataupun tugas pokoknya sebagai dirut di bank tersebut.
Selain memeriksa JH, sebagaimana dilansir dari detiknews, KPK juga menyita uang sebesar Rp 411 juta dan dua bidang tanah di Jepara terkait korupsi ini.
Nilai tanah yang disita KPK sebesar Rp 700 juta.
“KPK juga melakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp 411 juta dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp 700 juta,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (14/7/2025).
Meski begitu, Budi belum memaparkan uang dan tanah milik siapa yang telah disita.
“KPK masih terus berproses dalam penyidikan perkara ini,” jelas dia.
Sebagai informasi, KPK tengah menyidik perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024.
“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,” ujar jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
“Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” tambahnya.
Tessa mengatakan ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri per 26 September 2024.
“Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” katanya.