
DailyIndonesia.id, KUDUS – Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian di Gunung Muria mulai dibincangkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus setelah insiden jatuhnya seorang pendaki di Puncak Natas Angin.
Pembahasan ini dilakukan dalam rapat koordinasi pembahasan pengelolaan Taman Wisata Alam Pegunungan Muria atau jalur pendakian serta SOP di aula BPBD Kudus, Rabu (2/7/2025).
“Pembahasan penyusunan SOP terkait pendakian ke Gunung Natas Angin yang ada di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus ini melibatkan banyak pihak, termasuk BKSDA Jateng dan Perum Perhutani,” kata Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Kudus Munaji. Dilansir dari Antara Jateng.
SOP ini disusun sebagai salah satu upaya menekan potensi terjadinya kecelakaan saat pendakian.
Meski SOP belum disepakati, katanya, nantinya setiap calon pendaki wajib mendaftar terlebih dahulu di posko pendakian.
“SOP yang nantinya disusun, merupakan upaya mengoptimalkan yang sudah ada agar lebih baik lagi,” ujarnya.
Pihaknya juga tengah mengkaji usulan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris terkait gelang bagi pendaki sebagai tanda bukti sudah mendaftar sebelum baik ke Natas Angin.
Pengkajian ini melibatkan Perhutani, Pemerintah Desa Rahtawu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus.
Ia menargetkan SOP tersebut bisa selesai pada pekan ini, sehingga nantinya bisa disosialisasikan secara bersama-sama.
“SOP dikeluarkan pemangku kepentingan dan dijalankan oleh pengelola wisata dan para pendaki sebagai bentuk payung hukum yang jelas,” ujarnya.
Di lain pihak, perwakilan Pemerintah Desa Rahtawu Sugianto mengaku petugas di basecamp pendakian selama ini sudah mendaftar para pendaki, termasuk memberikan edukasi.
“Hanya saja, ketika pendakian dimulai pukul 01.00 WIB atau pukul 02.00 WIB, tentunya tidak bisa terpantau,” ujarnya.
Pihaknya juga telah menyiapkan jalur aman untuk menghindari kecelakaan dan menutup jalur esktrem dengan pagar.
Namun, para pendaki kerap nekat menerobosnya karena ingin menempuh jalur ekstrem itu.
“Kami juga pernah memberlakukan program asuransi untuk setiap pendaki. Namun, susahnya pengurusan akhirnya tidak dilanjutkan. Tetapi, sebagian dari retribusi kami kumpulkan untuk penanganan pendaki yang mengalami permasalahan,” ujarnya.
Sebelumnya pada 24 Juni 2025 lalu, seorang pendaki bernama Diva (21) meregang nyawa usai terjatuh saat melewati jalur naga dari puncak Gunung Natas Angin.
Evakuasi korban baru bisa dilakukan pada hari berikutnya, melibatkan Tim Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Pos SAR Jepara bersama tim gabungan setelah tim penyelamat menuruni jurang dengan kedalaman 180-an meter dari jalan yang dilalui para pendaki.