DailyIndonesia.id, KUDUS – Seorang pencuri spesialis sepeda motor (curanmor)berinisial FA (46) diamankan kepolisian di Kudus usai menggasak motor di sembilan lokasi berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kudus pada Senin (2/6/2025), Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan jika tersangka adalah residivis.

“Tersangka kasus curanmor berinisial FA merupakan warga Kudus. Bersangkutan seorang residivis pernah masuk penjara tahun 2022 dengan kasus pencurian dengan pemberatan dengan vonis 3 tahun penjara,” jelasnya.

Ia melanjutkan, FA telah beraksi semenjak Februari hingga Mei di sembilan tempat berbeda.

“Pertama Februari 2025. Terakhir 27 Mei 2025. Jadi kurun waktu Februari sampai Mei 2025,” jelasnya.

Tersangka memanfaatkan keadaan korban yang lalai. Modusnya dengan mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan kemudian dibawa kabur.

“Modusnya itu melihat motor yang diparkir di rumah. Kemudian tersangka ini memasuki rumah untuk mencari kunci. Selanjutnya mengambil sepeda motor tersebut,” jelasnya.

Menurutnya tersangka kebanyakan menyasar motor milik petani.

Sebab petani serjng memarkirkan motor mereka di pinggir jalan saat ke sawah dengan kondisi kunci masih menempel.

“Dari beberapa modus yang paling banyak mengambil sepeda motor milik korban yang ada di sawah. Rekan-rekan para petani yang meninggalkan kuncinya sepeda. Kemudian pelaku mengambil pencurian,” ujarnya.

Kapolres menuturkan motor hasil curian dijual oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Tersangka kini telah mendekam di Polres Kudus.

“Ancaman terhadap pelaku 7 tahun penjara,” tegas dia.

 

Sumber: detikjateng

Bagikan: