
DailyIndonesia.id, JEPARA – Seorang pria asal Jepara menyamar sebagai polisi gadungan melakukan pencurian sepeda motor dari tiga perempuan berbeda.
Aksi pria berinisial Y (33) itu dilakukan di Kabupaten Pemalang dan berhasil dibongkar kepolisian setempat.
Terbongkarnya aksi Y berawal dari tiga wanita yang melapor ke Mapolres Pemalang tentang motor mereka yang digelapkan pelaku.
Awalnya, pelaku mengajak ketiga korban berkenalan secara langsung dan meminta nomor telepon untuk melanjutkan komunikasi. Selanjutnya pelaku menjalin hubungan asmara dengan korbannya dengan memanfaatkan statusnya sebagai ‘polisi’.
Y kemudian mengajak korbannya untuk bertemu dan jalan-jalan menggunakan sepeda motor milik korban.
Dalam setiap aksinya, tersangka menunggu korban lengah dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Sementara korban dibiarkan sendirian.
Sejumlah sepeda motor hasil kejahatan dijual pelaku.
“Alhamdulillah, kami mengamankan tersangka saat berada di dalam bus yang melintas di wilayah Pemalang, saat perjalanan dari arah Semarang menuju Jakarta,” ujar Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo di Mapolres Pemalang, Senin (2/6/2025).
Rupa-rupanya ini bukan kasus pertama Y.
Eko menyebut Y juga merupakan seorang residivis kasus serupa sebanyak empat kali. Yakni pada tahun 2017, 2020, 2021, dan 2023.
Selain menangkap pelaku, Polres Pemalang menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya tiga unit sepeda motor milik para korban yang melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pemalang.
“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, diduga tersangka juga melakukan aksi yang sama di beberapa TKP [Tempat Kejadian Perkara] lainnya di wilayah Cirebon, Jawa Barat,” terang Eko.
Eko mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus penipuan serupa dan lebih berhati-hati saat baru mengenal seseorang.
Atas perbuatannya, pelaku Y terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP atau pasal 362 KUHP ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.
Sumber: Jogja Viva