DailyIndonesia.id, KUDUS   Masyarakat dibuat resah oleh adanya galian C yang berlokasi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Pasalnya, lokasi itu berdekatan dengan Bendungan Logung yang kapasitas airnya mampu mencapai 20,15 juta meter kubik.

Dilansir dari Zonanews.id, sebuah video yang beredar berdurasj 1 menit 37 detik memperlihatkan aktivitas galian pada Jumat, 20 Juni 2025.

Menurut Sekretaris Komisi C DPRD Kudus, Rochim Sutopo, galian minerba atau galian C di dekat Bendungan Logung bisa merusak ekosistem yang ada di sekitarnya. Terlebih berkaitan dengan kondisi bendungan.

“Nanti bisa merubah tata kelola lahan, sehingga fungsi (Bendungan) Logung bisa terganggu,” ujar Rochim lewat sambungan telepon kepada Zonanews.id, pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Rochim menyatakan perlu ada kajian lebih lanjut terkait apakah galian C di Desa Tanjungrejo termasuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Bila memang secara teknis masuk Perda RTRW, harus ada kajian lebih lanjut terkait boleh atau tidaknya galian C berdekatan dengan lokasi bendungan.

“Kalau tidak berizin, pemerintah daerah harus segera menertibkan, diberhentikan,” tegasnya.

Ia mengakui perizinan tentang galian C ada di pemerintah provinsi. Akan tetapi, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melakukan kajian tentang RTRW sebelum diajukan ke pemerintah provinsi.

Lebih lanjut, ia mengatakan Komisi C DPRD Kudus akan sidak lokasi galian C di Desa Tanjungrejo agar penambang ilegal tertib dan taat hukum.

“Kalau dia berusaha, berbisnis izin harus diraih dulu, tidak malah semena-mena membuat galian seenaknya sendiri, gak boleh,” jelasnya.

Bagikan: