
DailyIndonesia.id, JEPARA – Penyelidikan terkait kasus predator seksual berinisial S (21) di Kabupaten Jepara terus berlanjut.
Kini S telah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan seksual dengan korban sebanyak 31 anak berusia 12 hingga 17 tahun.
Tim gabungan dari Polda Jateng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu, 3 Mei 2025, dimulai pukul 08.00 WIB di dua tempat yang dicurigai menjadi tempat pelaku memuaskan nafsu bejatnya.
Yakni di kamar kos yang beralamat di Kecamatan Tahunan, serta di sebuah hotel yang beralamat di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Olah TKP dilakukan dengan pengamatan umum lokasi, dokumentasi visual, pencarian dan pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan awal terhadap titik-titik yang dicurigai mengandung cairan tubuh.
“Olah TKP dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengambilan sampel pada titik yang diduga terdapat cairan sperma maupun darah, serta pengambilan rambut yang ditemukan di lokasi. Sampel-sampel tersebut akan menjalani uji laboratorium untuk memastikan keterkaitannya dengan pelaku maupun korban,” terang AKBP Rostiawan, Minggu (4/5).
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim dari Bidlabfor Polda Jateng dan Puslabfor Bareskrim Polri.
Di antaranya potongan kain kasur dengan dugaan bercak sperma yang ditemukan di kamar kos, potongan busa kasur dan potongan kain sprei dengan dugaan bercak darah dan sperma serta rambut ditemukan di kamar Hotel.
“Temuan ini sangat penting untuk mendukung pembuktian ilmiah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Semua sampel telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk analisa DNA,” tambah AKBP Rostiawan.
Sebelumnya, tersangka S mengakui telah melakukan pertemuan dengan sedikitnya tiga korban di dua lokasi tersebut.
Polisi menduga, kedua tempat itu merupakan bagian dari pola sistematis pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya.
Rostiawan menjelaskan kegiatan olah TKP tersebut merupakan bagian dari SCI (Scientific Crime Investigation) atau penyelidikan menggunakan pendekatan metode ilmiah, ini untuk melengkapi alat bukti bagi penyidik.
Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak mereka dari kejahatan seksual.
“Bagi masyarakat kami terus membuka ruang yang merasa anaknya menjadi korban untuk melapor, Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” tegas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya terpisah. (Afit)