
DailyIndonesia.id -JEPARA – PT Duta Pemuda Nusantara, selaku pihak pengelola parkir di Dermaga Penyeberangan Pelabuhan Jepara, memberikan klarifikasi terkait isu miring terkait pemberlakuan tarif parkir tak wajar yang ramai di media sosial. Salah satu unggahan menyebut adanya pungutan parkir sebesar Rp140 ribu, yang memicu berbagai asumsi publik.
“Kami telusuri, laporan kejadian itu terdiri dari 3 bus dan 1 mobil elf dari rombongan mahasiswa yang melakukan kunjungan ke Karimunjawa dan parkir di Pelabuhan Jepara pada 12 Mei 2025. Setelah kami klarifikasi, diketahui ada oknum yang mengatasnamakan pihak pengelola untuk menarik uang parkir yang tak sesuai dengan yang telah ditetapkan,” ungkap Eko Sugiarta, manajemen PT Duta Pemuda Nusantara saat diwawancarai melalui telepon, Selasa (13/5/2025) malam.
Eko pun menjelaskan, penarikan tarif tidak wajar tersebut diakibatkan pula dari dua bus yang ternyata tidak parkir di area Pelabuhan Jepara. Pihaknya menegaskan bahwa sistem parkir resmi Pelabuhan Jepara memiliki standar operasional yang jelas yaitu petugas wajib berseragam dan memberikan karcis resmi dengan nominal tertera. “Kami sudah bertanggung jawab secara moral dan material atas insiden tersebut dan telah dilakukan komunikasi langsung dengan pihak yang dirugikan dan persoalan ini telah diselesaikan secara baik,” tambahnya.
Pihak rombongan mahasiswa tersebut pun telah mengetahui bahwa tiket parkir resmi ternyata nominalnya Rp10.000 untuk kendaraan tersebut. Mereka juga mengapresiasi pengelola parkir Pelabuhan Jepara karena cepat dan tanggap dalam menangani keluhan pengunjung.

Berkat dokumentasi dari pihak korban, identitas oknum parkir liar tersebut kini sedang ditelusuri. Pengelola juga menjelaskan bahwa jika kendaraan parkir di dalam area pelabuhan, saat ini sistemnya pun sudah terintegrasi dengan barrier gate dan tiket parkir otomatis yang akan dipindai saat keluar sehingga adanya sistem ini pun lebih aman dan memudahkan pengunjung.
Atas kejadian ini, PT Duta Pemuda Nusantara selaku pihak pengelola parkir Pelabuhan Jepara menyatakan komitmennya untuk membenahi layanan. Kanal aduan pun dibuka bagi pengunjung melalui nomor 085191201105. “Kami siap merespons cepat jika ada aduan. Kritik dan saran sangat kami butuhkan untuk perbaikan layanan, dan silakan klarifikasikan dahulu kepada pihak pengelola apabila ada hal yang merugikan pengunjung,” tegasnya.
Sebagai bentuk peningkatan kualitas, pihak pengelola saat ini telah melakukan sejumlah pembenahan, antara lain adalah perbaikan alur keluar-masuk kendaraan, personel keamanan siaga 24 jam, 18 titik CCTV6 terpasang, adanya jaringan Wi-Fi dan pemantauan kendaraan berbasis digital, lampu penerangan hingga dermaga, serta layanan kebersihan rutin.
Dari sisi infrastruktur, beberapa fasilitas juga sedang dikembangkan, seperti pos registrasi parkir tempat inap motor indoor, serta ruang tunggu VIP indoor dan outdoor yang kini dalam tahap pengerjaan.
“Kami tidak alergi kritik, justru itu jadi bahan evaluasi kami untuk memperbaiki kualitas dan citra layanan, tak hanya itu apabila ada yang kurang sesuai segera laporkan ke kontak pengaduan saja dan jangan langsung diunggah di media sosial,” kata Eko.
Sebagai informasi, tarif resmi parkir ditetapkan untuk motor Rp2.000, mobil Rp5.000, truk Rp5.000, bus kecil Rp5.000, bus sedang Rp10.000, dan bus besar Rp15.000. Pihak pengelola parkir pun mengimbau kepada pengunjung Pelabuhan Jepara agar setiap masuk wajib mengambil karcis parkir.