
DailyIndonesia.id, KUDUS –Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menilai pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Khususnya di daerah seperti Kudus yang sangat bergantung pada industri rokok.
Ia menekankan pentingnya kajian mendalam dan komunikasi lintas sektor untuk mengantisipasi dampak negatif dari regulasi tersebut.
Hal ini ia sampaikan dalam peringatan HUT Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) di lapangan Rendeng Kudus, Kamis (29/5/2025).
“Kalau menurut saya perlu ada kajian khusus. Di Kudus ini, (IHT) menyerap tenaga kerja yang banyak menguntungkan pekerja,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat, pelaku industri, dan serikat pekerja untuk mencari solusi terbaik yang dapat menjamin kemakmuran bersama.
Sebagai bagian dari upaya konkret meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor IHT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyiapkan skema bantuan sosial yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kalau DBHCHT yang diterima Kabupaten Kudus naik Rp1 triliun, maka pekerja bisa dapat bansos selama 12 bulan,” katanya.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto bahkan menyarankan agar pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 dibatalkan jika terbukti menghambat upaya penyelamatan industri padat karya.
“Proses deregulasi PP 28/2024 menurut saya wajar perlu disempurnakan, kalau perlu dibatalkan,” tegasnya.
Ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam PP 28/2024 yang dinilai membatasi ruang gerak IHT.
Seperti pembatasan iklan dan penjualan rokok, serta rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Menurutnya, kebijakan ini akan menghambat penyerapan produk tembakau petani. Kemudian memicu efisiensi tenaga kerja yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penolakan serupa disuarakan oleh Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP RTMM PT Djarum Kudus, Ali Muslikin yang menilai pasal-pasal tembakau PP 28/2024 sebagai ancaman langsung terhadap kesejahteraan pekerja.
“Saya sebagai Ketua PUK RTMM PT Djarum Kudus sangat tidak setuju dengan (pasal-pasal tembakau dalam) PP 28/2024 karena ini dapat menyengsarakan pekerja rokok,” ungkapnya.
Menurut Ali pembatasan yang diatur dalam PP 28/2024 dapat menurunkan penjualan dan memicu gelombang PHK.
Ia juga mengungkapkan para buruh telah melakukan aksi unjuk rasa ke Kementerian Kesehatan pada bulan Oktober lalu.
Pada puncak aksi unjuk rasa, perwakilan Kementerian Kesehatan berjanji akan melibatkan serikat pekerja dalam proses penyusunan dan diskusi sejumlah aturan turunan PP 28/2024. Namun hingga kini hal tersebut belum terealisasi.
Sumber: TribunNews