DailyIndonesia.id, PATI – Bupati Pati memutuskan memberlakukan jam malam bagi anak-anak.

Lewat peraturan ini, anak-anak dilarang keluar mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pati nomor 400.2.1/5 tahun 2025 tentang Penguatan Karakter Anak melalui Pembiasaan di Lingkungan Keluarga dan Masyarakat.

Keputusan ini diambil mempertimbangkan banyaknya anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan di samping mencegah anak terjerumus hal negatif.

Melansir TribunBanyumas.com, melalui SE tersebut, Bupati Sudewo menginstruksikan para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Pati agar menggerakkan penguatan karakter anak di lingkungan keluarga dan masyarakat melalui Gerakan Generasi Unggul dan Berkarakter.

Penguatan karakter anak di lingkungan keluarga meliputi pemberlakuan jam belajar anak di rumah dari pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.

Selanjutnya pada pukul 21.00 sampai 04.00 WIB, orang tua diharapkan membatasi penggunaan HP dan melarang anak keluar rumah.

Masyarakat juga berperan penting dalam membentuk lingkungan ramah anak dan mengantisipasi kenakalan anak.

Dilakukan dengan menanamkan budaya gotong royong, mendorong interaksi sosial yang sehat dengan tetangga dan komunitas.

Lalu mengadakan kegiatan keagamaan dan kepemudaan, serta meningkatkan pengawasan terhadap pencegahan tindakan kriminal.

Bupati Sudewo memerintahkan para kepala desa dan lurah agar melakukan pengawasan serta melaporkannya kepada camat secara berkala pada minggu ketiga setiap bulan.

Sudewo juga memerintahkan camat agar berkoordinasi dengan Forkopimcam, melaksanakan monitoring, dan melapor kepadanya secara berkala setiap akhir bulan.

Edaran ini telah disampaikan ke sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jepara.

Sumber: TribunBanyumas

Bagikan: