
Dailyindonesia.id -Jepara- Pemerintah Kabupaten Jepara mendukung penuh program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tentang penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau biasa disebut ‘Pemutihan Pajak’ yang berlaku mulai tanggal 8 April – 30 Juni 2025.
Dalam kurun waktu seminggu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Kabupaten Jepara, tercatat pembayaran pajak mencapai *Rp6.458.388.500* (Provinsi Rp 3.895.321.000, Kab Rp 2.563.067.500).
Saat di konfirmasi Dailyindonesia.id, pada Selasa (15/04/2025) disela-sela agenda ‘Bupati Jepara Ngantor di Desa’, Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan selama seminggu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 8 April 2025 hingga 14 April 2025, tercatat sudah sebanyak *25.089* kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pajaknya melalui program ini di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Jepara.

“Alhamdulillah selama seminggu, mulai hari pertama kita dapat *Rp 1.401.752.000*, hari kedua *Rp 1.191.602.500*, hari ketiga *Rp 1.038.824.500*, hari keempat *Rp 896.047.000*, hari kelima *Rp 752.624.500*, hari keenam *Rp 31.055.500*, dan hari ketujuh *Rp 1.146.482.500* Seminggu ini Kabupaten Jepara *Rp 6.458.388.500* miliar, tentunya ini merupakan antusiasme masyarakat Jepara yang sangat luar biasa.” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mas Wiwit panggilan akrabnya menuturkan dengan jumlah kendaraan *25.089* unit selama seminggu, pihaknya akan terus mendorong dan memaksimalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, terima kasih masyarakat Jepara.
“Kami dengan Kapolres Jepara dan Forkopimda Jepara yang lain sudah sepakat, kami akan mendukung program Gubernur Jawa Tengah yang sangat luar biasa ini.” katanya
Disisi lain, jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor Jepara hampir sekitar *82.3 miliar*, maka kami akan jemput bola dengan by name by address melibatkan Forkopimcam Se-kabupaten Jepara, Pemerintah Desa (Pemdes) Se-kabupaten Jepara, RT/RW untuk melakukan door to door (dari pintu ke pintu), kami punya datanya mana saja yang nunggak akan kami ingatkan, masih ada kesempatan dua bulan untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.” ujarnya.
Ia menambahkan, kalau ini kita bisa maksimal, tentunya akan sangat membantu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membantu dan meringankan beban masyarakat Jepara.
Disamping jemput bola dengan door to door, Mas Wiwit menempatkan Samsat keliling di seluruh Kecamatan – Kecamatan, di pusat -pusat keramaian, pasar, pabrik -pabrik sebagai langkah mengefektifkan dan mendorong masyarakat Jepara untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Sudah ada jadwal Samsat keliling, silahkan untuk dikunjungi dan akan kami tambahkan jadwal keliling kalau memang di perlukan.” pungkasnya.

Sementara itu, Suhaji (34) warga Desa Jinggotan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara mengaku senang dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Ia memang sengaja memanfaatkan program ini untuk membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
“Tadi saya bayar dua, yang satu reguler yang satu kena denda, yang tunggakan Rp 0, sehingga cuma bayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).” Pungkasnya.