
DailyIndonesia.id, KUDUS – Polres Kudus memusnahkan 3.520 botol minuman keras berbagai merek usai Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus pada Jumat (21/3/2025).
Ribuan botol miras itu diperoleh dari hasil Operasi Pekat Candi sejak 28 Februari hingga 19 Maret 2025.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan operasi miras itu dalam rangka cipta kondisi menyambut puasa dan menjelang Lebaran 2025
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran minuman keras, karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol jelas melarang adanya peredaran minuman keras di Kabupaten Kudus atau nol persen alkohol,” kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic di sela-sela pemusnahan.
Selain menyasar pengedar minuman keras, juga menyasar kasus perjudian, premanisme, asusila, dan narkoba.
Hasil operasi minuman keras selama 20 hari tersebut, selanjutnya dimusnahkan dan dihancurkan agar tidak dijual dan diedarkan kembali di tengah masyarakat.
“Mudah-mudahan kudus aman dan kondusif, terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa Kabupaten Kudus nol persen alkohol sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2024.
Sam’ani berharap generasi muda di daerah ini bisa terhindar dari penggunaan minuman keras.
Meskipun kasus minuman beralkohol masih ada, dia berharap Satpol PP melakukan operasi minuman keras dengan humanis.
Pemusnahan minuman beralkohol itu diawali dengan pemecahan botol minuman keras secara simbolis oleh Bupati Kudus, selanjutnya dilindas dengan kereta penghalus jalan.