Dailyindonesia.id- Jepara – Keluarga Wanita difabel NAA (19) warga Desa Tengguli RT 03 RW 12 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara yang menderita paranoid schizophrenia (F20.0) membuat laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Jepara, pada Jum’at (21/03/2025) atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela saat dikonfirmasi dailyindonesia.id, pada Senin (24/03/2025) menyatakan bahwa telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan SR (42) warga Desa Tengguli RT 06 RW 07 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara, pada hari Kamis (20/03/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, kepada korban MS (39) wanita disabilitas warga Desa Tengguli RT 03 RW 12 Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara.

Awal mula kejadian, pelaku SR (42) mengetuk pintu dan korban MS (39) membukakan pintu rumah, lalu korban langsung kembali lagi ke kasur dan tiduran dan pintu ditutup oleh pelaku.

Selanjutnya, pelaku mengikuti korban dan duduk di sebelahnya, karena tidak dapat mengendalikan nafsu birahinya terhadap korban, pelaku lalu menaikan daster bagian bawah kemudian celana dalam korban diturunkan sampai dibawah pantat korban.

Lebih lanjut, Wildan mengungkapkan pelaku lalu memegang kemaluan korban, setelah itu pelaku naik di atas tubuh korban dan menggesek-gesekan alat kelaminnya.

Kelakuan bejat pelaku diketahui keluarga korban melalui CCTV yang di pasang di kamar korban tanpa sepengetahuan korban maupun pelaku. Dan keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Jepara mengingat ternyata sudah dilakukan beberapa kali.

Mendapati laporan dari keluarga korban, petugas Polres Jepara bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku, mengambil keterangan saksi-saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.

Wildan menyayangkan tindakan pelaku mengingat korban adalah wanita disabilitas yang harusnya mendapatkan perlindungan, ” Kami menghimbau untuk masyarakat Jepara selalu memberikan perhatian khusus pada keluarga yang memiliki kerentanan dan segera laporkan jika terjadi sesuatu yang melanggar hukum kepada kepolisian.” tuturnya.

“Pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual dijerat dengan pasal 6 huruf C Undang -undang (UU) No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” pungkasnya.

Bagikan: