DailyIndonesia.id, JEPARA- Pemerintahan Kabupaten Jepara mengalami sedikit perombakan dengan adanya pemindahan tugas.

Bertempat di ruang kerja Bupati Jepara, Witiarso Utomo, Rabu (19/3) malam, sejumlah pejabat teras bercengkrama usai pemindahtugasan jabatan Edy Sujatmiko.

Beberapa di antaranya seperti Wakil Bupati Gus Hajar, Edy Sujatmiko, Hery Yulianto, Ratib Zaini, Ary Bachtiar, dan Sridana Paminta.

“Kita ngobrol santai setelah tadi menggelar pelantikan pejabat eselon II. Mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi, guna pembinaan karir dan refreshment. Kita pastikan proses mutasi dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Bupati Jepara Witiarso Utomo.

Edy Sujatmiko yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) dipindahtugas menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kabupaten Jepara.

Kursi Kepala Diskarpus Jepara memang sudah lama kosong. Selama ini, posisi itu diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan pernah diisi beberapa nama, terakhir kalinya Sisnanto Rusli.

Edy Sujatmiko sendiri menjabat sebagai Sekda Jepara sejak 30 April 2019.

Masa jabatannya mestinya berakhir pada 30 April 2024. Atau saat masa jabatannya genap lima tahun.

Sementara Edy Sujatmiko yang lahir pada 17 Juli 1969 belum memasuki masa pensiun. Saat ini ia berusia 56 tahun. Masa pengabdiannya sebagai PNS sejak 1988 baru akan berakhir empat tahun lagi, saat usianya menginjak 60 tahun.

Witiarso Utomo mengaku Pemkab Jepara sejak tahun lalu sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jateng terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko.

Bahkan Pj Bupati Jepara saat itu Edy Supriyanta juga sudah berkirim surat ke BKN dan KASN.

Hingga akhirnya turun rekomendasi terkait kelanjutan karier Edy Sujatmiko untuk mengemban jabatan baru sebagai Kepala Diskarpus Jepara.

Witiarso Utomo menegaskan jika proses mutasi yang dilakukan Pemkab Jepara mengacu pada aturan.

Salah satunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Selain itu, surat Kepala BKN tertanggal 7 Februari 2025 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Jepara.

Serta surat dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 17 Maret 2025 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemkab Jepara.

“Pelantikan mutasi dari jabatan Sekda merupakan hasil rekomendasi tim pansel atas evaluasi kinerja yang telah menduduki jabatan selama 5 tahun sehingga secara teknis hanya melaksanakan rekomendasi tim pansel,” ujar Mas Wiwit, sapaan akrab Bupati Witiarso Utomo.

“Semoga kinerja Diskarpus di bawah pejabat baru yang definitif lebih maksimal, mengingat Diskarpus punya peran penting terkait data yang menjadi elemen penting dalam pemerintahan. Juga terkait upaya mengokohkan budaya literasi di Jepara,” tandasnya.

Bagikan: