
DailyIndonesia.id, KUDUS – Hanya dalam kurun waktu 1 sampai 16 Maret 2025, jajaran Polres Kudus sudah mengamankan 4 orang tersangka dari 3 kasus narkoba. Polisi juga mengamankan total barang bukti sabu 1,10 gram dan ganja 22,51 gram dari kasus-kasus itu.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka berinisial M (24) dan I (22) diamankan di tepi jalan Kudus-Purwodadi depan toko roti turut Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus.
“Dari M, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 linting ganja dengan berat bruto 8,87 gram, 1 hp, 1 pack kertas vapir, 1 unit sepeda motor, dan 1 klip plastik kosong,” ungkap Wakapolres dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Senin, 17 Maret 2025.
Sedangkan dari tersangka I, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor dan 1 unit hp.
Masih di hari yang sama, pihak kepolisian mengamankan tersangka kasus kedua, MA (20), di tepi jalan depan gapura turut Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari tersangka MA, barang bukti yang diamankan berupa 1 linting dan 1 plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 13,64 gram. Lalu 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor.
Wakapolres melanjutkan, kasus ketiga terjadi pada 13 Maret 2025 di tepi jalan raya Jepara-Kudus KM 7 turut Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka AN (49) bersama dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal sabu dibungkus lakban warna hitam dengan berat 1,10 gram. Termasuk 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor
“Dari tiga kasus tersebut, ada empat tersangka yang berhasil diamankan dengan total barang bukti sabu 1,10 gram dan ganja 22,51 gram. Total kerugian kurang lebih sekitar Rp 4,5 juta dengan korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 120 jiwa,” jelas Wakapolres.
Atas kasus tersebut, semua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dana atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Zonanews.id