
DailyIndonesia.id, JEPARA – ABR seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Jepara tak terima disebut menipu dalam kasus dugaan penipuan pembelian lapak dan toko di Pasar Mindahan.
Ia merasa dirugikan atas pelaporan yang dilakukan Sumariyah (48) Ibu Rumah Tangga (IRT) ke Polres Jepara.
Terkait tuduhan S, ABR menyatakan bahwa dirinya mendaftarkan lapak bukan atas nama lembaga (LSM) tetapi atas nama istrinya sendiri (ER) yang merupakan warga setempat dan sudah turun temurun berdagang di lokasi tersebut. Jadi tidak berkaitan dengan kelembagaan.
Lebih lanjut, ABR mengaku lapak yang dijanjikan memang ada dan bisa dicek di lokasi.
“lha wong ini ada barangnya kok dituduh menipu,” ucap ABR.
Saat dihubungi terpisah, Fatah Hidayat mengungkap, ABR memang mengajukan permohonan lapak atas nama istrinya ER (38) warga Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Jepara.
“ER selaku warga Mindahan melakukan pengajuan dengan syarat SIUP ke kami yang didampingi ABR yang notabenenya adalah suaminya,” ucapnya.
Hidayat menyebutkan pihaknya baru mengajukan SIUP itu ke dinas. “Dan sampai sekarang belum terbit Surat Izin Tempat Jualan (SITJ) atas nama ER, baru denah pembagian saja,” sebutnya.
Fatah Hidayat menegaskan, hingga saat ini tidak ada lembaga manapun yang meminta bagian lapak secara khusus. Tapi dia hanya memberikan kesempatan kepada pedagang terutama yang telah memiliki kios atau lapak di lokasi tersebut.
Menurutnya hal tersebut sudah sesuai dengan permintaan Petinggi Mindahan Lor, Heri Agus. Yakni jika masih ada ruang (space) agar diberikan kepada warganya.
Kebetulan istrinya (ER) merupakan warga Desa Mindahan sehingga bisa mengajukan pendaftaran.
“Tidak ada nama ABR d ipendaftaran tetapi yang ada adalah atas nama ER istri ABR
ABR menyayangkan sikap Sumariyah yang tergesa gesa melaporkannya ke kepolisian.
“Intinya (dugaan soal penipuan), saya pastikan tidak ada niat untuk menipu atau menggelapkan dan lapaknya juga ada.” jelas ARB.
Ia pun berharap Sumariyah dapat memahami penjelasannya secara terbuka dan jujur. Ia menyatakan siap untuk mediasi dan meluruskan permasalahan yang sebenarnya.
Diketahui sebelumnya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Sumariyah (48) melaporkan ABR terkait transaksi jual beli lapak dan toko (ruko) di Pasar Mindahan.
“Kami laporkan ABR unsur penipuan karena upaya yang telah kami lakukan sudah mentok mas,” kata Sumariyah saat dikonfirmasi, Ahad (09/03/2025).