DailyIndonesia.id, JEPARA – Seorang selebgram wanita asal Jepara harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran nekat mempromosikan judi online (judol) di akun media sosial.

Selebgram itu adalah VR (19) warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di akun pegiat media sosial di Kabupaten Jepara.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapati VR memang sengaja mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instragamnya yang diikuti belasan ribu follower.

“Tersangka mengajak untuk bermain judi online di salah satu situs Judol. Ia mendapat keuntungan dari promosi judol itu. Karena alat bukti sudah ada, kita bekuk tersangka,” ujar AKP Wildan didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna beserta jajaran saat menggelar konferensi Pers di Mapolres Jepara, pada Kamis (6/3/2025).

Selain meringkus tersangka, petugas Kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit alat komunikasi milik tersangka.

Menurut Kasatreskrim, atas perbuatannya, selebgram asal Jepara itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Pelaku, kata dia, terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, VR saat dihadirkan di Mapolres setempat, pada Kamis (6/3/2025), mengaku menjalani bisnis sebagai afiliator judol sejak setahun terakhir. Dengan modal 17,1 ribu pengikut Instagram, dia mendapatkan tawaran dari situs judol lewat pesan singkat Instagram.

“Sudah satu tahun. Promosi (situs judol),” kata VR.

Selama setahun, dia mengaku dikontrak sebulan sekali. Tugasnya, mengunggah situs judol di akunnya sebanyak dua kali selama 24 jam.

“Setiap hari posting di story Instagram. Dua kali selama 24 jam,” tutur dia.

VR juga mengaku tahu bahwa promosi judol melanggar aturan. Namun tetap melakukannya karena tergiur dengan bayaran yang didapat dan minim modal.

Selama menjadi afiliator, VR sudah mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta. Uang itu dia pakai untuk kebutuhan pribadi.

“Saya tergiur uangnya. Uangnya buat beli baju,” ucapnya. (Afit)

Bagikan: