KlikFakta.com, JEPARA – Aktivitas galian C di Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara yang mengakibatkan kerusakan jalan sudah meresahkan masyarajat sekitar.

Pemerintah Desa Tunggul Pandean Kecamatan Nalumsari didukung Forkopincam Nalumsari akhirnya turun ke lokasi.

Petinggi/Kepala Desa Tunggul Pandean M Khotibul Umam membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal itu.

Pihaknya mengungkapkan, setelah melakukan pengecekan di lapangan bersama Camat Nalumsari dan Forkopincam Nalumsari, ditemukan fakta bahwa penambangan yang tengah berlangsung tidak memiliki izin atau ilegal.

“Kami bersama Camat Nalumsari turun ke lokasi dan memastikan penambangan dilakukan memang tanpa izin.” ucapnya.

Hal ini terungkap setelah banyaknya keluhan warga tentang aktivitas jalan yang licin di Desa Tunggul Pandean. Petinggi, Camat, serta Forkopincam lantas memasang spanduk di area penambangan.

“Kami pasang spanduk himbauan untuk menghentikan tambang yang tidak berizin.” ungkapnya.

M Khotibul Umam juga mengimbau kepada para penambang agar segera mengurus izin aktivitas tambang galian C. Dengan begitu penambangan bisa dilakukan secara legal dan sesuai aturan.

Pemerintah Desa Tunggul Pandean pun sudah mengambil langkah tegas dengan memasang instruksi melalui baliho sehingga para penambang tidak melanjutkan penambangan apabila belum memiliki izin atau ilegal.

“Saya harapkan mengikuti prosedur perizinan pemerintah, urus izin dahulu atau menunggu terbit izin penambangan kalau sudah di urus sehingga rambu-rambu aturannya sesuai dan benar, jika sudah sesuai aturan dan sudah berizin tentunya warga tidak keberatan,” pungkasnya.(Afit)

Bagikan: