
DailyIndonesia.id, KUDUS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus mencatat sudah ada 32.088 orang warga Kudus yang melakukan aktivasi KTP digital.
“Jumlah tersebut masih bisa bertambah karena kami juga dibebani target dari pusat,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus, Kamis (20/2/2025).
Oleh karena itu, pihaknya terus menyosialisasi kepada masyarakat agar melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) atau KTP digital.
Pihaknya juga siap melayani jemput bola dengan mendatangi instansi, baik perkantoran maupun perusahaan yang pekerjanya ingin mengaktivasi KTP digital.
Setiap ada kegiatan dari Pemkab Kudus, pihaknya juga membuka gerai layanan aktivasi IKD untuk melayani masyarakat sekaligus sosialisasi pentingnya IKD.
Tulus menyebut, IKD berguna untuk mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP elektronik fisik, mempermudah akses layanan publik, dan akses data anggota keluarga.
Pemerintah Kabupaten Kudus per 1 Februari 2025 juga mewajibkan masyarakat yang hendak mengakses layanan administrasi kependudukan dan mal pelayanan publik (MPP) untuk melakukan aktivasi KTP digital.
Ia mengatakan bahwa masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan tambahan permohonan administrasi kependudukan di akhir pekan bertempat di Balai Jagong Kudus atau Car Free Day di Alun-Alun Kudus setiap hari Minggu.
Adapun syarat untuk bisa aktivitas IKD, kata dia, harus memiliki gawai pintar berbasis android, mengunduh aplikasi IKD melalui Google Play Store, kemudian mengisi nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon melalui aplikasi ini.
Selain tersedia KTP digital, di dalamnya juga terdapat kartu digital lain seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Sehat, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga Kartu NPWP.
Sumber: ANTARA