
DailyIndonesia.id, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah harus membatasi jumlah hibah bagi lembaga. Hal itu untuk efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
“Lebih selektif memberikan hibah langsung baik uang, barang, dan jasa bagi lembaga,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah, Rabu, 19 Februari 2025.
Ia menambahkan, efisiensi juga dilakukan terhadap yang menyangkut kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau Focus Group Discussion (FGD). Selain itu, dia menyebut beberapa hal pasti yang terkena efisiensi ialah perjalanan dinas, pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), serta anggaran rapat.
“Honorarium dengan membatasi jumlah tim kemudian mengurangi belanja bersifat pendukung tidak memiliki outcome terukur,” kata dia.
Mengenai efisiensi, Pemkab Kudus telah mengeluarkan surat edaran penyesuaian anggaran. Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta secara mandiri untuk mengatur anggaran efisiensi.
“Maksimal tanggal 17 Februari 2025 untuk memasukan efisiensi. Ada beberapa OPD yang belum menyampaikan. Kita masih tunggu,” papar dia.
Sumber: MetroTVNews.com