DailyIndonesia.id, JEPARA – Buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini sudah menyiapkan gugatan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

Langkah itu sebagai respon dari revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jepara 2025 yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.

Dilansir dari Murianews, salah satu serikat pekerja yang serius melawan revisi tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya Yopi Priyambudi menyatakan, sesuai hasil rapat pimpinan bersama presiden FSPMI, pihaknya akan mengambil dua langkah.

”Kami akan melakukan dua langkah. Litigasi dan nonlitigasi,” sebut Yopi kepada Murianews.com, Jumat (14/2/2025).

Untuk langkah nonlitigasi, Yopi menyebut, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran di kantor gubernuran Jateng pada Senin (17/2/2025) mendatang.

Bukan hanya dari Jepara, para buruh dari Semarang juga akan turun dalam aksi tersebut.

Sementara untuk langkah litigasi, Yopi akan melakukan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor: 100.3.3.1/45 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jateng sebelumnya.

”Kami siapkan kuasa hukum untuk menggugat Pj Gubernur Jateng ke PTUN. Nana Sudjana nanti selaku tergugat,” jelas Yopi.

Pihaknya saat ini sedang menyusun materi gugatan. Salah satu argumennya adalah, revisi SK tersebut dianggap buruh tidak sesuai aturan.

Yopi juga menilai, dalam merevisi UMSK itu, Pj Gubernur Jateng hanya melihat satu sisi saja. Yaitu, berpihak pada pengusaha, tetapi mengesampingkan hak-hak para buruh.

Untuk langkah litigasi (proses penyelesaian sengketa hukum melalui pengadilan) ini, lanjut Yopi, menunggu hasil dari demonstrasi yang akan dilakukan tersebut.

”Kita upayakan nonlitigasi dulu. Kalau tidak bisa, langkah hukum akan kami ambil. Kami akan gugat Nana Sudjana ke PTUN Semarang,” tandas dia.

Diketahui, Pj Gubernur Jawa Tengah mengabulkan pengajuan peninjauan kembali upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Pj Bupati Jepara lewat surat keputusan baru, nomor 100.3.3.1/45 tahun 2025.

Lewat keputusan gubernur per 10 Februari 2025 tersebut, otomatis merevisi aturan yang sebelumnya.

Mengutip Jawa Pos Radar Kudus, UMSK Jepara 2025 turun signifikan.

Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih dari Rp 2.949.553 menjadi Rp 2.701.582

Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil Rp 2.871.246 menjadi Rp 2.675.480

Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi Rp 2.871.246 menjadi Rp 2.675.480.

Lalu industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari Rp 2.871.246 menjadi Rp 2.675.480.

Industri sepatu olahraga Rp 2.871.246 menjadi Rp 2.675.480

Industri sepatu teknik lapangan dan keperluan industri Rp 2.871.246 menjadi Rp 2.675.480.

Industri rokok putih Rp 2.792.940 serta industri rokok lainnya Rp 2.792.940 turun menjadi Rp 2.636.326.

Bagikan: