
DailyIndonesia.id, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus mengeluarkan surat edaran (SE) terkait tindak lanjut intruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025.
Dalam SE itu setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan efesiensi belanja dan berkoordinasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Kudus.
Kepala Bappeda Kudus, Sulistyowati, menerangkan surat edaran nomor 900.1.1/204/2025 untuk efesiensi belanja daerah sesuai dengan Inpres, sehingga setiap OPD diharuskan berpedoman dengan hal tersebut.
“Kalau konsepnya masih sama seperti Inpres. Seperti (pemotongan) perjalanan dinas 50 persen, belanja penunjang dan sebagaian,” kata Sulis, Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam inpres dituliskan bahwa Pemkab Kudus dapat membatasi belanja untuk yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion.
Selain itu, diminta untuk mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
“Di Inpres itu kan ada yang jelas presentasenya berbunyi 50 persen di perjalanan dinas dan lainnya kan belum tapi kan ada amanah seremonial dan mengurangi beberapa hal,” beber dia.
Inpres itu juga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional dan Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Kudus.
“Mengenai hal itu untuk dapat berkoordinasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan,” ujarnya.
Saat ini, Pemkab Kudus masih menyiapkan konsep refocusing serta memilah belanja yang masih perlu dipertahankan atau ditunda.
“Masih memilih dan memilah mana yang harus dipertahankan karena urgen mendesak dan harus dilaksanakan. Dan mana yang harus ditunda itu yang tahu kan OPD-nya,” ungkapnya.
Sumber: MetroTVNews