DailyIndonesia.id, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan lagi usulan perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025 melalui hasil kesepakatan rapat Dewan Pengupahan pada Kamis (30/1/2025).

Dilansir dari BETANEWS.ID, Sebelumnya, Pemkab Jepara telah mengirimkan surat permohonan usulan perubahan UMSK Jepara 2025 pada Rabu, (22/1/2025).

Surat tersebut berisi permohonan agar Pj Gubernur Jawa Tengah mengubah besaran UMSK Jepara yang semula ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/45 pada 18 Desember 2024.

Surat tersebut kemudian ditanggapi oleh Pj Gubernur Jawa Tengah pada Selasa (28/1/2025).

Dari tanggapan tersebut, Dewan Pengupahan melakukan rapat pada Kamis (30/1/2025) dan menghasilkan keputusan adanya perubahan kembali besaran nilai UMSK Jepara 2025.

Terdapat tiga sektor yang diberlakukan UMSK di Jepara. Sektor pertama yaitu industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor. Sektor kedua, industri tekstil dan alas kaki. Lalu sektor ketiga, industri rokok putih dan industri rokok lainnya.

Dalam SK yang sudah ditetapkan, besaran upah untuk sektor pertama yaitu UMK 2025 ditambah 13 persen menjadi Rp2.949.533. Sektor kedua, UMK 2025 ditambah 10 persen menjadi Rp2.871.246. Sementara sektor ketiga, UMK 2025 ditambah 7 persen menjadi Rp2.792.940.

Dalam surat usulan perubahan UMSK yang dikirim pada 22 Januari 2025, rinciannya pada sektor pertama, UMK 2025 ditambah 1,5 persen. Sektor kedua, ditambah 1 persen dan sektor ketiga, ditambah 0,5 persen.

Sementara hasil rapat Dewan Pengupahan pada Kamis (30/1/2025) memutuskan mengusulkan UMSK 2025 ditambah 3,5 persen menjadi Rp2.701.582. Sektor kedua, ditambah 2,5 persen menjadi Rp2.675.450. Sektor ketiga, ditambah 1 persen menjadi Rp2.636.325.

Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Samiadji, mengatakan, besaran tersebut sudah sesuai hasil kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan dalam rapat.

Perubahan UMSK tersebut, menurutnya, juga untuk merespon aduan dari para pengusaha dan pelaku UMKM yang keberatan terhadap besaran UMSK.

“Sidang yang kemarin kita lakukan itu untuk merespon semua dan hasilnya juga telah disepakati oleh Dewan Pengupahan yang melaksanakan sidang,” katanya Jumat (31/1/2025).

Di saat yang bersamaan dengan rapat Dewan Pengupahan, ratusan buruh pabrik di Kabupaten Jepara melakukan aksi demo di kantor Pemkab Jepara.

Mereka menolak peninjauan ulang Upah Minimum Sektoral (UMSK) tahun 2025 yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.

Dilansir Tribunjateng, aksi sempat memanas lantaran para buruh pabrik ingin masuk ke dalam kantor Pemkab Jepara untuk membubarkan jalannya rapat dewan pengupahan pada Kamis (30/1/2025).

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi menyampaikan ada 3 tuntutan yang dibawa. Yakni membubarkan rapat dewan pengupahan, pecat Pj Bupati Jepara, dan mogok kerja.

“Tuntutannya kami bubarkan rapat dewan pengupahan, pecat Pj Bupati Jepara, dan melakukan mogok kerja,” kata Yopi. Dikutip dari Tribunjateng, Kamis (30/1/2025).

Dia menjelaskan aksi ini diikuti oleh ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat pekerja.

“Ada banyak ini berbagai serikat ikut dalam aksi ini,” ujarnya.

Ia menegaskan jika benar UMSK ditinjau ulang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, para buruh akan melakukan aksi demo lebih besar dan lakukan mogok kerja.

“Kami akan melakukan demo lebih besar dan lakukan aksi mogok kerja daerah hingga wilayah jika UMSK tahun 2025 benar direvisi,” ucapnya.

Bagikan: