
DailyIndonesia.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah telah mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk operasional pabrik semen PT Anugerah Andalan Asia di Wonogiri. Izin ini telah dikeluarkan sejak 5 Juli 2024 dan diunggah di situs resmi DLHK Jateng.
Kepala DLHK Jateng, Widi Hartanto, memastikan rencana penambangan di lahan seluas 123,315 hektar tersebut tidak berada di kawasan Geopark Gunung Sewu.
“Itu di luar kawasan, kalau di karst enggak boleh, itu di luar peta Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu,” ujarnya, dilansir oleh Kompas.com pada Kamis (9/1/2025).
Dalam surat keputusan yang diterbitkan, disebutkan kapasitas maksimal kegiatan penambangan mencapai 4,2 juta ton semen per tahun.
Lokasi izin tambang tersebut berada di Desa Watangrejo, Desa Suci, dan Desa Sambiroto di Kecamatan Pracimantoro.
Menurut Widi, aktivitas penambangan tidak akan berdampak signifikan pada Gunung Sewu karena hanya sebagian kecil yang akan ditambang.
“Ya, deket. Tapi yang ditambang kan enggak semua, kecil kok, enggak semua. Sekitar 80 hektar yang tahap pertama yang ditambang, tidak semua WIUP itu langsung ditambang semua,” tambahnya.
Widi menjelaskan bahwa DLHK Jateng telah melakukan penilaian analisis dampak lingkungan (AMDAL) selama setahun untuk kegiatan ini.
Izin tersebut diberikan kepada Direktur PT Anugerah Andalan Asia, Suwadi Bing Andi, yang berkantor di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Proses AMDAL-nya kalau penilaiannya sih cepet ya, yang lama kan proses konsultasi publik, sosialisasi ke masyarakat yang dilakukan oleh pemrakarsa. Tugas kami itu proses penilaiannya mungkin sekitar setahun ya karena dengan perbaikan bolak-balik,” jelasnya
Penilaian dilakukan oleh tim khusus dari DLHK Jateng serta pakar dari Universitas Diponegoro dan Universitas Sebelas Maret Solo.
Meskipun Widi tidak mengetahui secara pasti alasan pendirian pabrik semen di lokasi tersebut, ia menyatakan DLHK Jateng terbuka terhadap peluang investasi yang masuk ke Jawa Tengah.
“Kalau saya mungkin lebih kepada, ketika ada investasi masuk mengajukan permohonan izin tambang atau industri semen, maka sesuai kewenangannya, kami melakukan penilaian terhadap dokumen tersebut, apakah itu layak lingkungan atau tidak,” ungkapnya.
Widi menambahkan lewat keputusan itu, pelaku usaha pabrik semen berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
“Di dokumen AMDAL sudah ada komitmennya. ‘Saya akan melakukan ini, air tanah harus apa’ salah satunya yang paling kelihatan tuh zero run off, itu tidak ada air limpasan, tidak ada air larian yang di permukaan,” tuturnya.
Apabila pihak perusahaan tidak menaati komitmen, Pemprov Jateng akan memberikan sanksi sebagai konsekuensi.
“Setiap 6 bulan sekali harus melakukan pelaporan, kami juga melakukan pengawasan ke lapangan, ada tim pejabat pengawas lingkungan hidup juga. (Kalau melanggar) pasti, bisa sanksi administratif, bisa teguran, bisa paksaan pemerintah, bahkan pencabutan bisa,” tegasnya.
Geopark Gunung Sewu sendiri memiliki lebar kawasan 20-40 kilometer yang melintasi tiga provinsi, yaitu Gunung Kidul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Wonogiri (Jawa Tengah), dan Pacitan (Jawa Timur).
Kawasan ini ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada tahun 2015, menjadikannya geopark kedua di Indonesia dan ke-115 di dunia.
Sumber: Kompas.com