
DailyIndonesia.id, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi paket pekerjaan tanah uruk pada pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Februari 2025 mendatang.
“Mudah-mudahan, target tersebut bisa direalisasikan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro di Kudus, Minggu (29/12). Dilansir dari ANTARAJATENG.
Ia mengungkapkan dalam pelimpahan memang ada batas waktu penahanan setelah penetapan tersangka.
Dua tersangka dugaan korupsi SIHT saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.
Untuk penahanan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU), kata dia, selama 120 hari. Bisa diperpanjang lagi penahanan oleh pengadilan negeri selama 30 hari.
Adapun tahapan yang sedang berjalan, yakni melengkapi berkas perkara untuk masuk tahap 1 dari jaksa penyidik.
“Selanjutnya, ketika sudah lengkap baru akan masuk tahap 2 dari Jaksa Penyidik ke JPU. Setelah itu disiapkan dakwaannya baru dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan untuk dakwaan sudah mulai dipersiapkan,” ujarnya.
Adapun dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan tanah uruk SIHT telah ditetapkan pada 19 Desember 2024.
Keduanya yakni berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan.
Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.