DailyIndonesia.id, JEPARA – Sepasang kekasih yang bermesraan sambil minum minuman keras (miras) di Pantai Kartini Jepara keciduk Polres Jepara pada Minggu (29/12/2024) dini hari.

Mereka digerebek Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara yang sedang menggelar patroli rutin.

“Saat patroli, anggota menemukan satu sepeda motor yang sedang terparkir di pojok tepian Pantai Kartini,” ujar Ipda Muhammad Amiluddin Aziz selaku Katim Patroli Siraju Polres Jepara, Minggu (29/12/2024).

Ketika diinterogasi petugas, mereka mengaku hanya bersantai dan tidak melakukan hal apapun.

“Setelah diperiksa, sepasang muda-mudi ini bukan suami istri,” ungkapnya.

Setelah memeriksa mereka dan lokasi sekitar, petugas berhasil menemukan sebotol miras.

“Ditemukan satu botol miras jenis anggur kolesom,” katanya.

Awalnya mereka membantah mengonsumsi miras. Namun setelah petugas menunjukkan barang bukti, mereka tidak bisa mengelak.

“Dan akhirnya dari pihak pria mengaku yang meminum miras tersebut,” ucapnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, pasangan berikut barang bukti miras didata dan diberikan pembinaan. Mereka juga diperintah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi.

“Jangan meminum miras karena bisa merusak kesehatan dan jangan berduaan di tempat gelap karena bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat.

“Selanjutnya mereka diperintahkan kembali ke rumahnya,” imbuh Ipda Muhammad Amiluddin Aziz

Tak hanya itu, Tim Patroli Siraju Polres Jepara juga mengamankan segerombolan pemuda yang juga mengkonsumsi miras di kawasan Pantai Kartini, Pantai Bandengan, dan Jalan Sidik Harun Kelurahan Ujungbatu.

Penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan segerombolan pemuda saat momentum libur panjang perayaan Natal 2024 dan tahun baru 2025.

“Setelah menerima laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110, kami langsung meluncur ke lokasi.”

“Benar saja, terdapat segerombolan pemuda yang sedang asyik menggelar pesta miras di masing-masing kawasan tersebut,” jelasnya.

Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras.

“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras di tempat umum,” katanya.

 

Sumber: TribunJateng.com

Bagikan: