DailyIndonesia.id, KUDUS – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus memastikan siap menghadapi bencana di musim hujan. Seperti halnya banjir dan tanah longsor.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, Djunaedi mengungkapkan, pihaknya telah memiliki sejumlah peralatan untuk penanganan banjir.
Ia menilai peralatan tersebut cukup untuk menangani bencana di Kudus.
Pihaknya juga sudah melakukan pengadaan kendaraan yang akan membantu proses penanganan bencana.
“Kami punya mobil pumpset besar bantuan dari BNPB sejumlah satu unit. Selain itu ada lima pompa kecil,” ucapnya.
Untuk pengungsian, pihaknya sudah menyiapkan mobil dapur umum, 50 unit karpet, 90 unit tempat tidur pengungsi, dan sejumlah tenda pengungsi.
“Kami juga sudah ada mobil pemadam kebakaran, penanganan kedaruratan, dan mobil pickup” ujarnya.
Untuk menghadapi potensi longsor, BPBD Kudus menyiapkan alat berat seperti loader yang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus. Serta alat ringan seperti cangkul dan gerobak dorong.
“Kami juga punya drill untuk memecah batu jika ada yang menghalangi jalan,” tambahnya.
Djunaedi menjelaskan, pihaknya juga telah membentuk Destana (Desa Tangguh Bencana) sebagai garda terdepan penanganan bencana di tingkat desa.
“Destana ini kami prioritaskan di wilayah potensi bencana besar. Seperti Desa Rahtawu dan Menawan di Kecamatan Gebog. Serta sembilan desa di Kecamatan Dawe. Mereka akan menangani bencana awal. Jika kondisinya berat kami akan turun langsung,” jelasnya.
Melihat persiapan yang telah pihaknya lakukan, Djunaedi pun optimis siap menghadapi potensi bencana.
“Untuk peralatan kami siap. Upaya yang harus dilakukan juga sudah dipersiapkan. Jadi secara keseluruhan kami sudah siap,” tutupnya.
Pemerintah Kabupaten Kudus sendiri sudah menetapkan status siaga darurat bencana mulai 5 November sampai dengan 31 Maret 2024 mendatang.
Bencana-bencana yang patut diantisipasi di antaranya angin kencang, banjir, tanah longsor, dan bencana geologi.
Penetapan status siaga darurat bencana tersebut berdasarkan Keputusan Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie nomor 300.2.1/353/2024 tanggal 4 November 2024.