DailyIndonesia.id – Pada Selasa (19/11/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa tiga orang saksi terkait kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai dengan 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama AS, MAR, dan AW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
Melansir CNNIndonesia, Tiga saksi itu atas nama Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha); Muhamad Arif Rohman (mantan pegawai PT BPR Bank Jepara Artha, tenaga pendukung tim likuidasi); dan Agung Widodo (Staf Admin Bagian Legal PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2018-2024).
“Para saksi didalami terkait proses analisis kredit sampai dengan pencairan kredit, sampai pada akhirnya kredit dinyatakan bermasalah dan juga peran para saksi dalam proses pemberian kredit tersebut,” ujar Tessa, Rabu (20/11).
KPK RI mengumumkan telah memulai penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 pada 24 September 2024 lalu.
Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam perkara tersebut penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan inisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Pada awal Oktober, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi (sekarang Kementerian Imigrasi) untuk melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap lima orang tersangka.
Akibat kasus ini negara diduga alami kerugian hingga Rp220 miliar.
Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) jelang Pilpres 2024 lalu.
PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah.
Nilai transaksi itu sebesar Rp102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.
PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp94 miliar. Dia diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.