DailyIndonesia.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), mengadakan seminar kepemudaan sebagai bagian dari sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Acara ini berlangsung di Aula Sultan Hadlirin pada Selasa (29/10/2024) dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, membuka seminar ini dengan mengajak peserta yang berasal dari berbagai organisasi kepemudaan untuk aktif mengedukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui uji standar.
“Kita semua harus berperan dalam menyosialisasikan bahaya rokok ilegal. Jika ada yang merokok, periksa apakah rokok tersebut memiliki cukai resmi,” ujarnya.
Sekda Jepara juga menjelaskan bahwa tahun ini Pemkab Jepara menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 12 miliar rupiah. Dana tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan di bidang kesehatan, sosial, penegakan hukum terkait rokok ilegal, serta pelatihan kompetensi.
Peran Bea Cukai dan Kejaksaan dalam Pengawasan Rokok Ilegal
Penyuluh dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Irsan, memaparkan target penerimaan negara dari cukai rokok pada tahun 2024 mencapai 230,4 triliun rupiah dari total target APBN sebesar 2.802 triliun rupiah. Ia menjelaskan bahwa produk rokok dikenakan cukai karena termasuk dalam kategori barang yang harus diawasi peredarannya.
“Ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita bekas, dan penggunaan pita cukai yang salah peruntukan. Dengan pemahaman ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar hukum demi mendukung pembangunan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Ekonomi dan PPS Kejari Jepara, Tri Setya Irawan, menambahkan pentingnya masyarakat berhati-hati terhadap peredaran rokok ilegal. Ia mengingatkan bahwa kepemilikan atau peredaran rokok ilegal dapat berujung pada hukuman pidana berupa penjara atau denda yang mencapai dua hingga lima kali lipat dari nilai barang yang dimiliki.
“Kami terus melakukan penyuluhan agar peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara dapat diminimalkan. Patuh pada aturan adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap keberlangsungan pembangunan,” tegasnya.
Upaya Inovatif Diskominfo dalam Memberantas Rokok Ilegal
Kepala Diskominfo Jepara, Arif Darmawan, menyampaikan bahwa pihaknya menggunakan berbagai media komunikasi untuk menyosialisasikan bahaya rokok ilegal. Salah satu langkah kreatif yang dilakukan adalah menyelenggarakan lomba penulisan artikel, karya foto, konten TikTok, dan pembuatan poster yang melibatkan masyarakat dan siswa.
“Pemanfaatan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp menjadi cara yang efektif dalam menjangkau masyarakat luas. Selain itu, media elektronik seperti radio dan TV juga digunakan untuk mendukung kampanye ini,” kata Arif.
Melalui berbagai langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Jepara berharap masyarakat dapat lebih memahami dampak negatif dari rokok ilegal dan turut berkontribusi dalam upaya pemberantasan peredarannya. (ADV)