
DailyIndonesia.id, JEPARA – Seorang resepsionis hotel di Kabupaten Jepara harus berurusan dengan polisi lantaran menjajakan anak kembar jadi pekerja seksual.
MDH (24) yang kesehariannya bekerja sebagai resepsionis hotel kedapatan menjadi muncikari dua remaja yang masih berusia 17 tahun. Ia menawarkan kedua korban melalui media sosial.
Dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Senin (28/10/2024), MDH mengaku baru memulai bisnis muncikari selama dua minggu.
Selama itu ia sudah menjual keduanya ke 10 orang dengan tarif Rp 300-350 ribu per pelanggan.
“Dalam sehari biasanya untung Rp1-2 juta. Pembagiannya 60, 40. Yang 60 persen sana, saya 40 persen,” ungkapnya.
Ia mengaku sebelumnya sudah mengenal DA dan DI.
Keduanya menghubungi pelaku dan meminta untuk dijemput karena ada masalah keluarga.
“Korban meminta saya untuk dijemput karena ada masalah keluarga. Terus dia bingung cari kerja dan minta sendiri untuk mau menjual dirinya sendiri, dengan permintaannya sendiri meminta saya untuk mencarikan tamu untuk Open BO,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, pada Rabu (23/10/2024) tim Satreskrim Polres Jepara mendapatkan laporan adanya dua orang anak di bawah umur, berinisial DA (17) dan DI (17) menjadi korban eksploitasi anak.
Warga Kecamatan Bangsri tersebut dijual sebagai pekerja seksual. Modus pelaku yaitu menawarkan korban melalui postingan di akun Facebook.
Tim Satreskrim kemudian menyamar menjadi pelanggan dengan menghubungi nomer WhatsApp yang tertera di akun Facebook.
“Setelah kita melakukan transaksi dan mentransfer uang DP, pelaku kemudian mengarahkan tim untuk menuju Hotel Segoro. Di lokasi tersebut pelaku kemudian kita amankan beserta barang bukti,” kata AKP Yorisa.
Selain pelaku, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Meliputi satu buah handphone merek iPhone 8 plus, uang tunai Rp550 ribu, satu buah kaus lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, empat buah pakaian dalam wanita, satu daster lengan pendek warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 88 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 Juta. Atau pasal 81 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain kasus eksploitasi anak, di kesempatan yang sama Polres Jepara juga membeberkan kasus perjudian dan pencurian.
Dalam kasus perjudian, Polres Jepara mengenai perjudian yang meresahkan di Kecamatan Pecangaan.
Tim kemudian terjun ke lapangan dan memergoki para pelaku sedang bermain judi jenis qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino pada (12/10/2024).
Keempat pelaku adalah NS (55), W (58), B (57), dan DE (57).
“Pelaku bermain judi dan hasil keuntungan dari permainan judi tersebut digunakan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Yorisa.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua set kartu qiu-qiu, lima rantang kecil, dan uang tunai sebesar Rp 760 ribu. Keempat pelaku terjerat Pasal 303 KUHPidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian, dalam kasus pencurian dengan kekerasan, korban berinisial HJS melapor ke Polres Jepara.
AKP Yorisa menjelaskan, pada Selasa (15/10), korban diajak bertemu oleh pelaku di warung kopi Dukuh Pungkruk.
Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai pramusaji dengan gaji Rp 60 ribu per hari. Keesokan harinya, pelaku meminta korban menjemputnya di Pasar Bandengan dengan alasan tidak memiliki kendaraan.
Pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi sepi dan memintanya turun dari motor. Saat korban menolak, pelaku memukul korban tiga kali dan merampas motornya.
“Pelaku berinisial MAS (26) merupakan warga dari Desa Senenan, Kecamatan Tahunan yang bekerja sebagai wiraswata. Modus operandi, pelaku mengiming-iming lowongan pekerjaan kepada korban,” terangnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku kini terancam dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
sumber: BETANEWS.id, Joglo Jateng