DailyIndonesia.id, KUDUS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan menjangkau permohonan perlindungan korban kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang kepala desa di Kudus.

Sementara diketahui korban hingga kini belum resmi mendapat status terlindung.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi menyeluruh.

Wawan beserta tim telah menemui Kapolres Kudus, AKBP Roni Bonic, Wakapolres Kompol Satya Adi Nugraha, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, serta beberapa penyidik Polres Kudus pada Rabu (23/10/2024).

Dalam pertemuan itu, Wawan meminta kepolisian menangani kasus ini secara serius untuk memastikan korban memperoleh keadilan.

LPSK kini sedang mengkaji perlindungan yang bisa diberikan kepada korban, termasuk dukungan psikologis dan perlindungan fisik, sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam persiapan proses perlindungan, LPSK menghimpun informasi dan keterangan dengan menemui korban, koordinasi dengan Polres Kudus, koordinasi Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) dan Dinas Sosial pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Kudus.

Kasus ini mencuat setelah korban melapor kepada Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) pada Mei 2024. Lalu dilaporkan ke Polres Kudus.

Polres Kudus diketahui menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/37/V/2024 pada 17 Mei 2024.

Korban, yang kini berusia 18 tahun, melaporkan bahwa kekerasan seksual itu terjadi sejak ia berusia 8 tahun pada 2011.

Pelaku adalah ayahnya sendiri yang menjabat kepala desa.

Wawan menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini, mengingat kuatnya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Menurutnya kasus ini sangat rentan karena pelaku adalah ayah kandung korban dan juga seorang pejabat desa.

“Pelaku adalah ayah kandung korban dan pejabat desa. Ini membuat korban berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap intimidasi dan viktimisasi,” ujarnya.

LPSK masih dalam tahap penelaahan atas permohonan perlindungan dari korban.

Selain itu, LPSK juga mendukung penghitungan restitusi yang wajib dibayar oleh pelaku sebagai kompensasi bagi korban.

Dalam hal ini LPSK bekerja sama dengan JPPA yang telah mendampingi korban sejak awal.

 

Bagikan: