DailyIndonesia.id, JEPARA – Polres Jepara menandai mulainya operasi Zebra Candi 2024 pada Senin, 14 Oktober 2024 dengan apel gelar pasukan di halaman Polres Jepara.

Operasi yang menargetkan pengguna jalan ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.

Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Turut hadir Penjabat (Pj.) Bupati Jepara H Edy Supriyanta, Wakapolres, Pejabat Utama Polres (PJU) dan anggota Polres Jepara.

Wahyu mengatakan Operasi Zebra Candi 2024 menekankan upaya edukatif dan persuasif serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dalam berlalu lintas. Yakni melalui upaya sosialisasi dan edukasi.

“Ops Zebra Candi 2024 mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung gakkum secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kapolres Jepara.

Wahyu menyatakan operasi Zebra Candi akan lebih mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Meski begitu, pihaknya juga akan menggencarkan langkah pencegahan pelanggaran peraturan lalu lintas.

Tujuannya untuk menekan angka pelanggaran, sehingga bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas.

“Saya berharap melalui operasi ini masyarakat semakin sadar dan disiplin menerapkan peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengendara lain,” pungkasnya.

Sebanyak 60 personel akan diterjunkan dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Ia menambahkan ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Zebra Candi 2024. Meliputi:

  1. Kendaraan over load dan over dimensi.
  2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
  3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak gunakan helm SNI.
  5. Pengemudi atau pengendara yang gunakan knalpot brong.
  6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
  7. Pengemudi atau pengendara Ranmor balap liar.

Bagikan: