DailyIndonesia.id, JEPARA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, M. Latifun mengapresiasi kepedulian warga terhadap adanya pembuangan limbah medis sembarangan di Desa Mambak RT.03/RW.02 Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara, Sabtu (5/10/2023).

Politisi partai Demokrat ini mengapresiasi semua pihak yang terlibat hingga dapat mengungkap pembuangan tak bertanggungjawab ini.

“Jika tidak ada warga yang peduli, termasuk media dan lembaga swadaya masyarakat, kasus tersebut tentu akan terus terjadi sehingga dapat berdampak serius bagi kesehatan masyarakat sekitar dan juga lingkungan hidup yang terkontaminasi,” kata Latifun.

Advertorial DPRD Kab. Jepara
Advertorial DPRD Kab. Jepara

Di samping itu, Latifun secara khusus memberikan apresiasi terhadap jajaran Polres Jepara yang telah melakukan penyelidikan.

“Dengan dilakukan penyelidikan dan bahkan penyidikan tentu akan diketahui siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Latifun, seiring dengan tumbuhnya penyedia layanan kesehatan, tentu perlu dilakukan pengelolaan yang serius terhadap limbah medis yang dihasilkan.

“Ini bisa komponen sisa atau buangan dari layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tempat praktek dokter, laboratorium, dan sebagainya,” tambahnya

Ia juga mengemukakan, limbah dari bidang medis tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Jenis limbah ini berdampak negatif kepada lingkungan dan makhluk hidup bila berkontak langsung hingga menimbulkan kontaminasi.

Selanjutnya ia juga minta kepada para pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara, seperti DKK dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan limbah medis.

Ketua DPD Jepara Koalisi Kawal Lingkungan Hidup (KAWALI) Aditya Seko Mulyono buka suara terkait pembuangan limbah medis di Desa Mambak Jepara. Hingga hari ini sudah dibaca 1.925 orang.

“Perlunya untuk meminta pertanggung jawabannya kepada pihak terkait yang bertanggung jawab dalam kejadian ini,” kata Aditya kepada awak media, Kamis, (3/10/2024).

Pihaknya menggunakan dasar hukum Pasal 70 (2) huruf a, b dan c mengenai peran serta masyarakat dan UU no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu juga Pasal 2 (4b), Pasal 14, Pasal 15,  pasal 29(1) huruf d ,e dan g UU no 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Undang-Undang tersebut sangat jelas pelarangan pembakaran sampah. Perusahaan pun harus bertanggungjawab pada sampah kemasan hasil produksinya yang tidak mudah didaur ulang sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerugian masyarakat. (ADV)

Bagikan: