DailyIndonesia.id, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menghadiri kegiatan penting yang diinisiasi oleh Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, yaitu Apel Deklarasi “Jateng Zero Knalpot Brong.” Acara tersebut digelar pada Jumat (20/09/2024) di halaman depan Mapolres Jepara dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Advertorial DPRD Kab. Jepara
Advertorial DPRD Kab. Jepara

Deklarasi ini dihadiri oleh berbagai elemen penting di Kabupaten Jepara, termasuk jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pejabat Utama Polres Jepara, serta para Kapolsek di wilayah tersebut. Selain itu, Ketua KPU Jepara, Ketua Bawaslu Jepara, Tim Pemenangan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2024, dan Ketua Partai Politik peserta Pemilu 2024 juga turut hadir dalam momentum penting ini.

Peserta apel ini terdiri dari gabungan petugas Polres Jepara, Satpol PP Kabupaten Jepara, Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara, serta perwakilan mahasiswa, pelajar SMA/SMK, dan tokoh masyarakat dari wilayah Jepara.

Agus Sutisna, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, menyampaikan apresiasi yang besar atas langkah tegas yang diambil Polres Jepara dalam menanggulangi masalah knalpot brong. Menurutnya, kebisingan yang dihasilkan oleh knalpot brong telah menjadi salah satu keluhan utama masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.

“Atas nama masyarakat, kami sangat berterima kasih kepada Polres Jepara yang telah mengambil tindakan untuk mengurangi polusi suara dari knalpot brong. Ini adalah masalah yang sering disampaikan kepada kami, baik secara langsung maupun melalui media sosial, khususnya dari masyarakat pedesaan,” ungkap Agus Sutisna.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa Deklarasi ini merupakan wujud komitmen bersama Forkopimda dan masyarakat untuk menciptakan Jepara yang bebas dari knalpot brong, sejalan dengan persiapan menuju Pemilu Damai 2024.

“Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat Jepara bekerja sama untuk mengurangi pelanggaran penggunaan knalpot brong. Dengan sinergi ini, kami berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat menurun, serta target zero knalpot brong bisa tercapai pada tahun 2024,” jelas Kapolres Jepara.

Dalam konferensi pers, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan juga menyampaikan bahwa Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong ini merupakan perhatian khusus dari Kapolda Jawa Tengah. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemusnahan knalpot brong yang dilakukan sesuai dengan penegakan hukum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Ia juga menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU Lalu Lintas. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Lebih lanjut, Kapolres berharap agar masyarakat Jepara selalu mematuhi peraturan lalu lintas, terutama terkait larangan penggunaan knalpot brong. Ia menegaskan bahwa pelanggaran kecil seperti ini bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang lebih serius.

Dalam apel tersebut, secara simbolis, perwakilan Ketua Partai peserta Pemilu 2024 memotong knalpot brong bersama-sama. Selain itu, Kapolres juga memberikan rompi anti-knalpot brong kepada perwakilan mahasiswa, pelajar, dan komunitas motor. Acara ini juga ditutup dengan pembacaan Ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang diikuti oleh seluruh peserta apel, menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Bagikan: