DailyIndonesia.id, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan bahwa Penerapan retribusi parkir untuk area parkir swasta di kawasan pabrik ditargetkan mulai tahun ini.
Lewat peraturan ini, pengelola parkir berbayar akan dikenai pajak sebesar 10 persen dari pendapatan mereka. Namun, lahan parkir gratis tidak akan dikenakan retribusi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan bahwa retribusi hanya berlaku untuk parkir berbayar.
“Selama gratis itu bukan merupakan potensi (pendapatan pajak daerah), kecuali kalau dia tarik dari masyarakat wajib pajak berarti wajib bayar 10 persen retribusinya,” jelasnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Jumat (13/9/2024).
BPKAD juga telah meninjau beberapa pabrik di daerah Mayong yang menyediakan parkir gratis untuk karyawannya.
“Kemarin kami sudah ke beberapa pabrik-pabrik terutama di daerah Mayong. Jadi yang disiapkan itu lahan parkir untuk karyawan secara gratis,” ujarnya.
Di sisi lain, untuk kantong-kantong parkir swadaya masyarakat, pihaknya mulai mengkomunikasi mengenai penerapan sistem parkir berlangganan atau berbayar.
Sosialisasi tentang kebijakan ini akan segera dilakukan untuk menjelaskan mekanismenya kepada pengelola.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dipatuhi, karena jika kami memungut dari masyarakat, berarti ada kewajiban pajaknya,” kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya berharal penerapan retribusi parkir dapat terwujud tahun ini.
“Targetnya dapat berjalan tahun ini,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku ada tantangan terkait penerapan retribusi parkir ini.
Namun, ia berhaeap pendekatan persuasif dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Pasalnya pajak dianggap penting untuk perbaikan infrastruktur dan layanan publik, seperti jalan dan listrik yang sering dikeluhkan. (adv)