DailyIndonesia.id, JEPARA – Pelantikan para calon legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Jepara masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah. Hal itu seperti yang disampaikan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Sekwan DPRD Jepara Deni Hendarko.

Deni Hendarko mengatakan, hingga saat ini SK Gubernur yang menjadi dasar pelantikan wakil rakyat tersebut belum turun. Sementara masa bhakti anggota DPRD Jepara periode 2019-2024 akan berakhir pada 13 Agustus mendatang.

Menurut dia, mengacu pada masa bhakti tersebut, pelantikan sangat memungkinkan pada 13 Agustus 2024. Namun, semua masih menunggu kepastian dari gubernur Jawa Tengah.

”Kalau tidak ada perubahan, pelantikannya sesuai rencana awal, 13 Agustus 2024. Sementara ini kita tunggu SK Gubernur Jawa Tengah,” kata Deni, Rabu (7/8/2024).

logo DPRD Jepara

Deni mengatakan, pelantikan tersebut rencananya dilaksanakan di gedung Taman Sari DPRD Jepara. Kendati belum ada SK Gubernur Jawa Tengah, saat ini pihaknya sudah menyiapkan berbagai kebutuhan administratif.

”Yang dilantik adalah nama-nama yang tercantum dalam SK Gubernur Jateng tersebut,” jelas Deni.

Deni juga sudah menerima tembusan SK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara berisi nama-nama caleg terpilih. Lewat bupati Jepara, SK tersebut juga sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.

Terkait dengan ketua DPRD sementara, Deni menyatakan sampai hari ini belum ada kabar dari partai pemenang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Deni masih menunggu sampai 12 Agustus atau 13 Agustus pagi sebelum pelantikan dilaksanakan.

Deadline-nya sebelum pelantikan. Meskipun tidak ada regulasinya,” jelas Deni. (Adv)

Bagikan: