DailyIndonesia.id, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang menemukan petugas Pantarlih tak melakukan coklit sesuai prosedur.

Hal ini terungkap setelah petugas melakukan pengawasan selama masa coklit yang berakhir pada 24 Juli 2024 kemarin.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengungkapkan pihaknya menggunakan dua metode untuk memaksimalkan pengawasan.

Yakni pengawasan melekat kepada 10.603 KK dan uji petik kepada 36.085 KK.

Pada pengawasan melekat, petugas Bawaslu secara langsung mengikut Pantarlih pada saat melakukan coklit kepada pemilih.

“Lain halnya dengan uji petik, di mana Panwaslu Kelurahan mendatangi langsung kepada masyarakat untuk mengetahui apakah Pantarlih telah melakukan coklit di wilayah yang di uji petik serta menanyakan kesesuaian prosedur dan tata cara yang berlaku,” lanjutnya. Sebagaimana dilansir dari laman resmi Bawaslu Jateng.

Hasilnya, Bawaslu menemukan adanya Pantarlih yang melakukan coklit tak sesuai prosedur.

Hal ini terjadi di Kecamatan Gajahmungkur.  Sebanyak 3 pemilih dalam 2 KK tidak dilakukan coklit secara langsung.

Selain itu, ada pula 2 Pantarlih yang tidak menuliskan nama pemilih pada stiker coklit.

Lebih lanjut Arief juga membeberkan masih adanya pemilih beralamat RT.0/RW.0.

Totalnya ada 5.448 pemilih yang beralamat RT.0/RW.0.

“Jumlah 5.448 pemilih ini tersebar di beberapa Kecamatan seperti di Kecamatan Pedurungan misalnya, ada sejumlah 1.718 pemilih dengan RT.0/RW.0, Kecamatan Tembalang sejumlah 1.492 Pemilih, dan masih ada di kecamatan lainnya. Ini perlu perhatian khusus dan serius,” jelasnya Arief Rahman.

Bagikan: