
DailyIndonesia.id, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melakukan uji petik terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) untuk pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan uji petik itu bertujuan untuk memastikan kesesuaian prosedur pantarlih dalam melakukan coklit kepada pemilih.
“Kami bersama pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa (PKD) melakukan uji petik dengan mendatangi rumah pemilih yang sudah dilakukan coklit untuk memastikan kesesuaian prosedur pantarlih dalam melakukan coklit,” katanya, Selasa (16/7/2024).
Uji petik ini berlangsung setiap hari selama masa coklit atau dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
“Pengawas pemilu minimal melaksanakan uji petik pada 10 keluarga dalam satu hari,” ujarnya.
Ia mengaku pihaknya menemukan Pantarlih yang kedapatan tidak melakukan coklit sesuai prosedur.
Petugas dalam melaksanakan uji petik di Desa Kajar, Kecamatan Dawe, pada Senin (15/7) menemukan sejumlah permasalahan. Di antaranya saat melakukan coklit, pantarlih tidak meminta atau melihat kartu keluarga dan KTP pemilih untuk dicocokkan karena pantarlih hanya memberikan tanda bukti coklit dan meminta pemilih untuk tanda tangan.
Selain itu juga pemasangan stiker coklit tidak dituliskan entitas secara lengkap dalam stiker.
“Saat melakukan uji petik ternyata kami masih menemui hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh pantarlih. Seharusnya hal tersebut tidak dilakukan karena menyalahi aturan,” ujarnya.
Hal serupa juga ditemukan saat dirinya bersama Panwaslu Kecamatan Dawe dan PKD Cendono melakukan uji petik di Desa Cendono, Kecamatan Dawe. Pantarlih kedapatan tidak meminta atau melihat kartu keluarga dan KTP pemilih untuk dicocokkan.
“Pantarlih hanya memberikan tanda bukti coklit dan meminta pemilih untuk tanda tangan saja serta stiker coklit tidak ditandatangani oleh pantarlih,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pantarlih juga tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh PKD melalui PPS.
Ia meminta masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kinerja pantarlih pada saat pelaksanaan coklit yang sedang berlangsung.
“Kami juga menyediakan posko kawal hak pilih guna memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pantarlih pada saat pelaksanaan coklit,” ujarnya.
sunber: ANTARAJATENG