DailyIndonesia.ID, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menerima lima usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten Jepara melalui rapat paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jepara, Senin (3/5/2024).

Lima Ranperda yang diusulkan, di antaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jepara 2025-2045, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara, Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Penataan Pasar Rakyat dan Toko Modern, serta Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2023.

Secara simbolis Ranperda tersebut diterima oleh Ketua DPRD Haizul Ma’arif dan Wakil Ketua DPRD Junarso dari Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, disaksikan Forkopimda, anggota DPRD, Sekda Jepara Edy Sujatmiko serta kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Jepara.

Adv. DPRD Kab. Jepara
Adv. DPRD Kab. Jepara

Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk panitia khusus (Pansus) yang ditujukan untuk membahas lebih lanjut mengenai lima ranperda yang diterima. “Kami sudah bentuk pansus. Tugas kita adalah membahas terkait rancangan yang telah diajukan oleh Pj Bupati Jepara,” ungkapnya.

Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma'arif
Ketua DPRD Jepara, Haizul Ma’arif

Panitia yang telah dibentuk, lanjut dia, akan menindaklanjuti Ranperda dalam waktu yang telah ditentukan, yakni kurang lebih satu bulan. “Iya, kita perkirakan untuk semua usulan bulan Juni akan selesai,” sebutnya.

Sementara itu, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan, RPJPD 2025-2045 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043.

Lebih lanjut, terkait pelaksanaan APBD Jepara 2023, ia menyampaikan bahwa pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 2,34 triliun atau 98,63 persen dari target sebesar Rp 2,39 triliun. Di samping itu, belanja daerah juga terealisasi sebesar Rp 2,43 triliun atau 95,94 persen dari target sebesar Rp 2,53 triliun. Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut, pelaksanaan APBD Kabupaten Jepara 2023 mengalami defisit sebesar Rp 88,41 miliar.

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang telah diperiksa oleh audit BPK RI. Alhamdulillah, Kabupaten Jepara kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-14 yang diraih secara berturut-turut,” ucapnya. (adv)

Bagikan: