
DailyIndonesia.id, JEPARA – Ratusan kepala desa atau petinggi di Kabupaten Jepara mendapat SK perpanjangan jabatan pada Rabu (29/5/2024) di Pendapa R.A. Kartini.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Petinggi secara simbolis kepada Petinggi Sinanggul A. Sholeh, Petinggi Kedungmalang Mustafiyatun, dan Petinggi Daren Edy Khumaidi.
Sesuai revisi UU tentang Desa, jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun dengan maksimal menjabat selama dua periode.
Edy berpesan, agar lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
“Syukuri dengan peningkatan kinerja dan pelayanan. Petinggi harus inovatif, kompak, selalu memajukan desa agar masyarakat lebih sejahtera,”ucapnya.
Pj Bupati juga meminta kepada para petinggi untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan stunting.
Tidak hanya itu, menyongsong Pilkada 2024, ia mengajak petinggi untuk menjaga kondusifitas wilayah.
“Saya berpesan kepada para petinggi, sukseskan Pilkada 2024, serta jaga kondusifitas wilayah,”terang H. Edy Supriyanta.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto mengatakan, perpanjangan masa jabatan Petinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Selain petinggi yang diperpanjang masa jabatannya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan diperpanjang 2 tahun setelah masa akhir jabatan.
“Kita perpanjang masa jabatan semua petinggi dari 182 desa, dan termasuk 2 Petinggi Antar Waktu (PAW). BPD nanti kita perpanjang juga sebelum masa akhir jabatan,”tuturnya.
Hambali, Petinggi Desa Tiga Juru berharap dengan perpanjangan 2 tahun, petinggi bisa lebih fokus pada program di desa.
“Dengan momentum ini, para petinggi akan lebih fokus ke program di desa. Dan kami siap membantu program-program dari pemerintah pusat maupun daerah, agar terlaksana dengan baik,”katanya.