DailyIndonesia.id, BLORA – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Blora membatalkan pelantikan 22 pejabat di lingkungan Pemkab menyusul adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebanyak 22 pejabat itu seyogyanya telah dilantik pada 22 Maret 2024 lalu.

Namun dengan turunnya SE Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024 maka pelantikan itu tidak lagi sah.

Dalam SE tersebut, Kemendagri menegaskan mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan masa akhir jabatan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis menteri dalam negeri dengan sejumlah penjelasan.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Bupati Blora Arief Rohman mengatakan telah membatalkan pelantikan 22 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu.

“Karena ada SE itu, ya kita batalkan,” ucap Arief. Dilansir Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Meskipun pelantikannya batal, Arief memastikan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kemendagri agar mereka yang batal bisa dilantik lagi.

“Kita sudah konsultasi ke Kemendagri untuk diajukan lagi suratnya, sekarang sudah di meja Kemendagri,” terang dia.

“Jadi pegawai yang batal dilantik enggak usah resah, dia akan tetap dilantik lagi sesuai yang dulu,” imbuh dia.

Proses pelantikan pada 22 Maret lalu, lanjut Arief, terdapat mispersepsi dan miskomunikasi. Pasalnya, sebelum proses pelantikan, pihaknya telah berkonsultasi ke Bawaslu.

“Suratnya dari Bawaslu kan ada juga. Dan terakhir pelantikan di hari Jumat 22 Maret,” ujar dia.

Namun dengan turunnya surat edaran Kemendagri pada 29 Maret, maka pihaknya melakukan pembatalan pelantikan terhadap 22 pejabat itu.

Sumber: Kompas.com

Bagikan: