
DailyIndonesia.id, JEPARA – Anggota DPRD Jepara M Latifun meminta segenap elemen badan usaha milik daerah (BUMD) di Jepara menjadikan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) sebagai pembelajaran.
“Tragedi BJA ini wajib menjadi pembelajaran serta pembenahan untuk semua BUMD di Jepara. Mohon jangan ada konsep ABS (asal bapak senang),” tegas Latifun, Jumat (24/5/2024).
“Jangan suka melipstik laporan kinerja yang seolah-olah sehat, bahkan sangat sehat akan tetapi dalamnya kropos bahkan kronis,” sambungnya.
Latifun mengaku sangat menyayangkan pencabutan izin BJA. “Terkait pencabutan izin BJA, saya secara pribadi sangat menyayangkan sekali,” katanya.

Menurutnya, bank berpelat merah tersebut bukan bank yang baru berdiri lantaran telah mendapat izin usaha sejak tahun 1998.
“Ibarat bangunan yang sudah dibangun dengan susah payah dan berjalan sedemikian lamanya tiba-tiba terkena badai yang luar biasa,” kata anggota komisi D DPRD Jepara itu.
Latifun turut menghimbau kepada nasabah agar tetap tenang dan tidak panik karena tabungan atau simpanan nasabah sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan akan dibayar sesuai ketentuan.
“Kepada nasabah BJA di manapun berada, dengan adanya jaminan LPS, maka kami berharap bisa tenang. Mohon koordnasi dengan pihak BJA agar benar-benar masuk dalam daftar pengembalian jaminan dari LPS ,” pungas dia.