DailyIndonesia.id, KUDUS – Mantan Sekdes Cendono, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus periode 2002-2021 berinisial FR (58) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan tanah kas desa.

FR kini telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan negara Rp982,5 juta.

“FR menjadi tersangka setelah polisi mengusut dugaan kasus korupsi saat menjabat Sekdes Cendono dengan menjual enam bidang tanah kas Desa Cendono,” kata Kapolres Kudus, AKBP Dydit Swi Susanto. Dilansir detikJateng, Senin (13/5/2024).

Berkas perkara FR dinyatakan lengkap atau P21 ileh Kejaksaan Negeri Kudus.

Selama menjabat hampir 2 dekade, FR sudah melancarkan aksi sebanyak lima kali.

FR menjual tanah kas desa pada tahun 2005, 2009, 2010, 2012, dan 2014.

“Mantan Sekdes Cendono itu, diduga menjual enam bidang tanah kas Desa Cendono yang hasilnya untuk kepentingan pribadi. Polisi juga menggeledah kantor Pemerintah Desa Cendono dan rumah tersangka,”ucap  Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha. Dilansir ANTARA.

Kepolisian yang menggeledah kantor Desa Cendono pun mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari berkas persetujuan penetapan keputusan Kepala Desa Cendono tentang tukar menukar sebagian tanah kas Desa Cendono.

Lalu satu berkas tanda terima penyerahan 42 sertifikat hak milik (SHM) kepada FR pada 13 Januari 2004.

Kemudian berkas kuitansi penyerahan uang pembayaran tanah dari inisial S (pembeli) kepada FR sebesar Rp70 juta. Serta satu berkas salinan warkah.

“Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka FR dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto pasal 8 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kasus tersebut terungkap ketika Penjabat Kepala Desa Cendono Sutahar pada tahun 2021 mengajukan balik nama 42 SHM atas nama TW ke Pemdes Cendono di kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

BPN Kudus menemukan lima bidang tanah tumpang tindih atau pada satu bidang objek tanah yang sama terdapat dua sertifikat dengan nama pemilik yang berbeda. Setelah ditelusuri oleh Pemdes Cendono, ternyata ada lima bidang tanah yang dijual FR untuk kepentingan pribadi.

Bagikan: