
DailyIndonesia.ID, JEPARA – BPR Bank Jepara Artha (BPR BJA), yang sedang menghadapi sejumlah permasalahan, saat ini berada dalam status Bank Dalam Pengawasan (BDP) dan akan dialihkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pernyataan ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Jepara, Edy Supriyanta, setelah rapat paripurna pada Senin (22/4/2024) di gedung DPRD Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, BPR BJA beroperasi dengan status Bank Dalam Penyehatan. Akibatnya, BJA tidak diizinkan untuk menyalurkan kredit sementara.
BJA juga tidak diperbolehkan menghimpun dana karena terdapat masalah dengan 35 nasabah yang memiliki agunan yang tidak sesuai dengan nama, karena terkendala proses jual beli dan balik nama yang belum selesai.
Edy yakin bahwa BJA akan mampu melewati tantangan yang dihadapinya. Dia tidak ingin melihat bank tersebut tutup.
“BJA sekarang sedang diperiksa oleh BPK dan OJK sudah hampir menyelesaikan. Kami akan menunggu hasilnya dan yakin bahwa masalah akan selesai,” ungkapnya.
Edy menegaskan bahwa dana nasabah yang berada di bawah 2 juta rupiah akan terjamin oleh LPS.
“Nasabah dengan tabungan di bawah 2 juta rupiah akan dijamin oleh LPS. Mereka akan dipastikan dialihkan ke LPS,” jelasnya.
Status bank dalam pengawasan saat ini akan ditentukan berdasarkan hasil dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Edy.