
DailyIndonesia.id, JEPARA – Dalam dialog interaktif yang digelar Sabtu (23/3/2024) di LPPL Radio Kartini FM Jepara, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Jepara Edy Marwoto menekankan pentingnya konsep kemandirian desa sebagai cita-cita mulia yang harus digelorakan bersama.
Menurutnya, desa sebagai pelayanan masyarakat terdepan memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014.
“Dengan kewenangan yang dimiliki desa, perencanaan, swakelola, serta anggaran dapat digali oleh desa itu sendiri. Dengan mewujudkan desa yang mandiri, pembangunan yang ada di desa dapat dilakukan secara signifikan,” jelas Edy.
Menyusul pernyataan Edy, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menambahkan bahwa konsep kemandirian desa memperhatikan lima parameter, yaitu pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, akses transportasi, pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Sementara, semua desa memiliki peta potensi pembangunan berkelanjutan desa atau sustainable development goals (SDGS). Potensi lokal di setiap desa, seperti desa wisata, harus digali dan diberdayakan secara maksimal,” tambah Agus.
Edy juga mengungkapkan bahwa pemerintah Kabupaten Jepara telah memberikan perhatian terhadap pengembangan potensi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Saat ini, 184 desa di Kabupaten Jepara sudah memiliki Bumdes, dan beberapa di antaranya telah mengelola Bumdes dengan baik,” tuturnya.
Edy menutup dialog dengan menginstruksikan agar semua pemerintahan desa di Jepara bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah, sehingga Desa Mandiri bisa diwujudkan di Kabupaten Jepara. (adv)